bank sentral mempunyai rencana yang saat ini masih dalam proses pembahasan untuk menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital.
Cryptocurrency di Indonesia 10 Tahun Kedepan
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menegaskan dalam waktu 10 tahun tidak berencana untuk memberikan izin penggunaan aset kripto dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Aset kripto masih memerlukan banyak pertimbangan yang harus dilakukan agar tidak memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia.
Gubernur Bank Indinesia Perry Warjiyo mengatakan, “akan menerjunkan pengawas di berbagai Lembaga jasa keuangan yang bermitra dengan BI.”
“Dan kami melarang seluruh Lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai alat pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.”
Mengapa cryptocurrency masih dapat diperdagangkan di Indonesia? Ini karena, Pemerintah masih belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto. Dan Bappebti sampai saat ini mengatur dan mendefinisikan aset kripto adalah sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Adapun bank sentral mempunyai rencana yang saat ini masih dalam proses pembahasan untuk menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
0.00